HUKUM TAURAT SERTA PENJELASANYA

            Hukum taurat juga disebut dengan Torah dalam Perjanjian Lama. Torah sendiri berasal dari akar kata yara dalam bahasa Ibrani yang memiliki arti menuntun, mengajar, dan memerintahkan. Pada awalnya hukum Taurat terangkum dalam kesepuluh hukum (Keluaran 20), ketentuan peribadatan bangsa Israel dan hari-hari raya (Imamat 6:9;9:37; keluaran 12; keluaran 24). Kemudian pada fase berikutnya hukum Taurat menjadi hukum yang bersifat komprehensif. Kata ini dipakai untuk menunjuk kepada peraturan-peraturan atau perintah yang berhubungan dengan hukum seremonial atau keagaamaan, hukum moral, dan hukum-hukum yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara umum (hukum sipil). Sedangkan dalam perjanjian baru, hukum Taurat menunjuk kepada keseluruhan kita pentateukh.

            Pemberian hukum taurat kepada bangsa Israel, tidak terlepas dari perjanjian yang telah diberikan kepada Abraham (Kejadian 12:1-3). Hukum Taurat ini merupakan instrument untuk penggenapan janji yang diprakrasai oleh Allah sendiri.  Sehingga hukum Taurat adalah pemberian dari Allah dan lahir dari perjanjian yang diberikan Allah dengan umatNya, sehingga hukum Taurat harus dipahami sebagai pengikat perjanjian antara Allah dengan umatNya berdasarkan kasih anugerahNya.

            Bangsa Israel telah berada didalam perjanjian itu, sehingga mereka harus mengekspresikan bahwa mereka ada di dalam perjanjian itu dengan menjalankan kewajiban-kewajiban perjanjian itu yang ada di dalam hukum Taurat (hidup dalam pedoman-pedomamn Allah dan menunjukan prilaku yang sesuai dengan kedudukan mereka sebagai pemilik perjanjian tersebut).

Posting Komentar

0 Komentar