Hukum
taurat juga disebut dengan Torah dalam Perjanjian Lama. Torah sendiri berasal
dari akar kata yara dalam bahasa
Ibrani yang memiliki arti menuntun, mengajar, dan memerintahkan. Pada awalnya
hukum Taurat terangkum dalam kesepuluh hukum (Keluaran 20), ketentuan peribadatan bangsa
Israel dan hari-hari raya (Imamat 6:9;9:37; keluaran 12; keluaran 24). Kemudian
pada fase berikutnya hukum Taurat menjadi hukum yang bersifat komprehensif.
Kata ini dipakai untuk menunjuk kepada peraturan-peraturan atau perintah yang
berhubungan dengan hukum seremonial atau keagaamaan, hukum moral, dan
hukum-hukum yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara umum (hukum
sipil). Sedangkan dalam perjanjian baru, hukum Taurat menunjuk kepada
keseluruhan kita pentateukh.
Pemberian
hukum taurat kepada bangsa Israel, tidak terlepas dari perjanjian yang telah
diberikan kepada Abraham (Kejadian 12:1-3). Hukum Taurat ini merupakan
instrument untuk penggenapan janji yang diprakrasai oleh Allah sendiri. Sehingga hukum Taurat adalah pemberian dari
Allah dan lahir dari perjanjian yang diberikan Allah dengan umatNya, sehingga
hukum Taurat harus dipahami sebagai pengikat perjanjian antara Allah dengan
umatNya berdasarkan kasih anugerahNya.
Bangsa
Israel telah berada didalam perjanjian itu, sehingga mereka harus
mengekspresikan bahwa mereka ada di dalam perjanjian itu dengan menjalankan
kewajiban-kewajiban perjanjian itu yang ada di dalam hukum Taurat (hidup dalam
pedoman-pedomamn Allah dan menunjukan prilaku yang sesuai dengan kedudukan
mereka sebagai pemilik perjanjian tersebut).
0 Komentar